Minggu, 02 Juli 2017

Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Pendidikan anak berkebutuhan khusus/ luar biasa adalah pendidikan yang bertujuan untuk membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental atau kelainan perilaku agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota dalam masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.

Anak yang berkebutuhan khusus memiliki perbedaan dengan anak normal lainnya dalam hal fisik, psikologis, kognitif atau terhambatnya potensi sosial. Ketidakmampuan atau gangguan yang dialami anak berkebutuhan khusus, meliputi.

a. Gangguan indra
, seperti kerusakan penglihatan atau pendengaran sehingga mereka membutuhkan alat khusus untuk membantu aktivitas mereka. 

b. Gangguan bicara dan bahasa, seperti gangguan dalam artikulasi, gangguan kefasihan, gangguan suara. Gangguan bahasa meliputi tiga hal. 

  • Kesulitan menyusun pertanyaan untuk memperoleh informasi yang diharapkan.
  • Kesulitan memahami dan mengikuti perintah lisan. 
  • Kesulitan mengikuti percakapan, terutama ketika percakapan itu berlangsung cepat dan kompleks.
Kesulitan tersebut berkaitan dengan gangguan bahasa reseptif maupun ekspresif.
Bahasa reseptif adalah penerimaan dan pemahaman atas bahasa, sehingga anak yang menderita gangguan bahasa sulit
menerima informasi.
Bahasa ekspresif berkaitan dengan kemampuan menggunakan bahasa untuk mengekspresikan pikiran dan berkomunikasi dengan orang lain. terdapat ciri-ciri anak yang mengalami gangguan bahasa ekspresif oral, antara lain. 

  • Mereka mungkin tampak malu dan menarik diri, dan punya problem dalam berinteraksi secara sosial.
  • Mereka mungkin menunda memberi jawaban. 
  • Mereka mungkin kesulitan menemukan kata yang tepat . 
  • Pemikiran mereka mungkin ruwet dan tidak tertata, sehingga memusingkan pendengarnya. 
  • Mereka mungkin menghilangkan bagian internal dari suatu kalimat atau informasi yang dibutuhkan untuk pemahaman.
Retardasi mental 
Retardasi mental adalah kondisi sebelum usia 18 tahun yang ditandai dengan rendahnya kecerdasan (biasanya nilai IQ-nya dibawah 70) dan sulit beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari. Tipe retardasi mental dibagi menjadi tiga, yaitu retardasi ringan, retardasi moderat, dan retardasi berat. Penyebab retardasi mental sendiri disebabkan oleh faktor genetik (down syndrome, fragile X syndrome) dan kerusakan otak (pengaruh dari lingkungan luar, penyakit bawaan dari ibu seperti AIDS, ataupun ibu yang kecanduan alkohol mengakibatkan anak mengalami Fetal alcohol syndrome). 

Gangguan Fisik, seperti gangguan ortopedik (gangguan dalam keterbatasan pergerakan atau kurang mamapu mengontrol gerakan karena ada masalah di otot, tulang, atau sendi), gangguan kejang-kejang yaitu epilepsi (gangguan syaraf yang ditandai dengan serangan terhadap sensorimotor atau kejang-kejang). 

Gangguan Perilaku dan Emosional, gangguan ini terjadi terus-menerus seperti agresi, depresi, ketakutan dengan masalah pribadi dan sosial, dan juga berhubungan dengan karakteristik sosio-emosional. 

Pelaksanaan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia 

Pendidikan anak berkebutuhan khusus adalah bagian terpadu dari sisitem pendidikan nasional yang secara khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental dan atau kelainan perilaku. Pendidikan anak berkebutuhan khusus diselenggarakan pada sekolah khusus di TK (TKLB), SDLB, SMPLB dan SMALB 

Beberapa jenis-jenis Sekolah Luar Biasa berdasarkan kategori anak yang berkebutuhan khusus. 

  • SLB bagian A adalah anak dengan gangguan tuna netra
  • SLB bagian B adalah anak dengan gangguan tuna rungu (ketidakfungsian pada sistem pendengaran) 
  • SLB bagian C dan C1 adalah anak dengan gangguan tuna grahita/ anak terbelakang 
  • SLB bagian C untuk anak tuna grahita yang mampu didik (IQ = 50-75) 
  • SLB bagian C1 untuk anak tuna grahita yang mampu latih (IQ = 25-50) 
  • SLB bagian D dan D1adalah anak dengan gangguan tunda daksa (anak yang mengalami kelainan fisik, seperti kelainan anggota tubuh yang sulit bergerak atau kelumpuhan). 
  • SLB bagian D untuk anak tuna daksa dengan kecerdasan normal 
  • SLB bagian D1 untuk anak tuna daksa yang memiliki kecerdasan dibawah normal /Mental Retardasi 
  • SLB bagian E adalah anak dengan gangguan tuna laras 
  • SLB bagian G adalah anak dengan gangguan tuna ganda
Sebuah sekolah luar biasa (SLB) dapat didirikan jika memenuhi syarat. Terdapat persyaratan menyelenggarakan pendidikan anak berkebutuhan khusus di Indonesia, antara lain:
  • Minimal terdapat 5 peserta didik
  • Tenaga kependidikan terdiri dari sekurang-kurangnya seorang guru kelas dan seorang tenaga ahli 
  • Menggunakan kurikulum yang telah ditetapkan 
  • Memiliki sumber dana yang menjamin 
  • Memiliki program dan peralatan rehabilitasi 
  • Adanya tersedia buku pelajaran dan peralatan pendidikan khusus Adanya buku pedoman guru dalam mendidik siswa berkebutuhan khusus

Selain syarat didirikannya sebuah sekolah luar biasa, terdapat syarat yang menjadi persyaratan utama seorang anak jika memasuki SLB berdasarkan kategori kebutuhan khusus yang diperlukan anak, yaitu. 

  • SLB A : anak tuna netra dengan umur 3-7 tahun asal dan umur tidak melebihi 14 tahun
  • SLB B : anak tuna rungu dengan umur 5 – 11 tahun 
  • SLB C : anak tuna grahita yang mampu didik (IQ 50-75) dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah terakhir pada umur 5,5 sampai dengan 11 tahun 
  • SLB D : anak tuna daksa dengan kecerdasan normal. Anak akan diperiksa oleh dr umum, dr orthopedi, dr ahli syaraf dan psikolog jika memasumi sekolah luar biasa memiliki umur 3-9 tahun 
  • SLB E : anak gangguan tuna laras. Anak mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri atau pernah melakukan tindak kejahatan . Anak tuna laras atau tuna sosial berusia 6-18 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

 

ANNISA'S DAILY NOTE Template by Ipietoon Cute Blog Design